Berita Terkini

SOSIALISASI PERATURAN KPU NO 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

Baturaja, 02 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu mengadakan Sosialisasi Peraturan Kpu No 4 Tahun 2022  Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan  Partai Politik Peserta Pemilu, acara sosialisasi tersebut di hadiri 21 Ketua Partai Politik yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Bawaslu Kab OKU dan Polres OKU.

Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas:

  1. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu  terakhir;

  2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara  paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil  Pemilu terakhir & memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi &  DPRD kabupaten/kota;

  3. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara  paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil  Pemilu terakhir & tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD  provinsi & DPRD kabupaten/kota; dan

  4. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu  terakhir.

*. Partai Politik pada huruf a, ditetapkan  menjadi peserta Pemilu jika memenuhi  persyaratan berdasarkan hasil

*. Partai Politik pada huruf b, huruf c, dan  huruf d, ditetapkan menjadi peserta  Pemilu jika memenuh persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual

 

Syarat menjadi Peserta Pemilu

  1. berstatus badan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Politik;

  2. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

  3. memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi;

  4. memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kot;

  5. menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat,

  6. tingkat provinsi & kabupaten/kota;

  7. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah  Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan KTA;

  8. mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi &

  9. kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

  10. menyampaikan nama, lambing & tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan

  11. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota

 

Partai Politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu meliputi:

  1. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah  secara nasional hasil Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan memenuhi syarat sebagai  peserta Pemilu;

  2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara

  3. sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan  berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu;

  4. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara  sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD  kabupaten/kota dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai

  5. peserta Pemilu; dan 

  6. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan  Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 367 kali