Berita Terkini

Audiensi Ke Plh. Bupati Ogan Komering Ulu

Baturaja, 6 Juni 2022, Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu megadakan Audiensi Kepada Plh. Bupati Ogan Komering Ulu terkait dimulainya Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Rapat Tindak Lanjut Hasil Singkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Baturaja, 09/04/2022, Komisioner KPU Divisi Data dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Serta Admin dan Oprator SIDALIH KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Mengikuti giat Zoom Meeting Rapat Tindak Lanjut Hasil Singkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Dengan Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Acara Zoom Meeting ini di hadiri oleh Komisioner KPU RI Bpk Virian Aziz Komisioner Bagian Datin dan Kabag dan Kasubag Bagian Data Se-Indonesia Serta Admin dan Oprator SIDALIH Se-Indonesia Pelaporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi membuat laporan bulanan kepada KPU dan disampaikan secara berjenjang Laporan tersebut meliputi: perubahan data Pemilih yang TMS dan Pemilih baru pada periode bulan tahun berjalan hasil PDPB kegiatan koordinasi dengan pihak terkait laporan dari masyarakat hasil pemantauan evaluasi pengendalian proses PDPB KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi membuat laporan dengan menjumlahkan Pemilih Ubah, TMS, dan Pemilih baru secara periodik.

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke I Tahun 2022

Baturaja, Hari Selasa (29/03/22) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke I Tahun 2022, Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di hadiri oleh Komisioner KPU Kab OKU, Bawaslu Kab OKU Dandim 0403 OKU, Polres OKU, Kesbang Pol Kab OKU, Disduk Capil Kab OKU Serta Kasubag dan Oprator Sidalih Kab OKU. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2022 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara beserta lampirannya. Staf Divisi Program dan Data dibantu Operator SIDALIH merincikan progres Pemutakhiran Data Pemilih Periode Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2022 untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari sampai dengan Maret 2022 Adapun jumlah pemilih Bulan Januari sampai dengan Maret 2022 Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 258.132 (dua ratus lima puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah  131.554 (seratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat)  pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah  126.578 (seratus dua puluh enam ribu limaratus tujuh pulih delapan) pemilih, tersebar di 13 (tiga belas) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana tercantum  dalam Lampiran Berita Acara. Terdapat Ubah elemen NKK Sebanyak 81 (delapan puluh satu) dan Ubah NIK Sebanyak 1 (satu) jadi Total Ubah Elemen sebanyak 82 (delapan puluh dua), Data Ganda sebanyak 26 (dua puluh enam) dan Data Tidak dikenal Sebanyak 86 (delapan puluh enam) data untuk data meningal dunia sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) dan ada 3 (tiga) Pemilih Baru Pensiunan dari TNI, data terlampir. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode  Triwulan ke I Tahun 2022 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 10/PL.02.1-BA/1601/KPU-Kab/III/2022 dan salinannya disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. File Berita Acara bisa di download di  https://jdih.kpu.go.id/sumsel/oku/beritadetail-564d5430524531524a544e454a544e45

KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Mengadakan Rapat Pleno PDB Ke IV Tahun 2021

Baturaja, Hari Senin (20/12/12) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke IV Tahun 2021, Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di hadiri oleh Komisioner KPU Kab OKU, Bawaslu Kab OKU Dandim 0403 OKU, Polres OKU, Kesbang Pol Kab OKU, Kasubag dan Oprator Sidalih Kab OKU. Berdasarkan  ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu menghasilkan Rekapitulasi Daftar Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 258.554 dengan rincian pemilih laki - laki  berjumlah 131.795 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 126.759. Tersebar di  13 (Tiga Belas) kecamatan 157 Desa/ Kelurahan, Data Tersebut di terima dari Tanggapan/ laporan masyarakat, Polres OKU serta hasil Pencermatan Data dan penelusuran oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berita acara  Rapat Koordinasi  Rekapitulasi  Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan VI 2021 di sampaikan ke KPU Provinsi  Sumatera Selatan, Bawaslu Kab OKU, Dandim 0403 OKU, Polres OKU dan Kesbangpol OKU.

SOSIALISASI PERATURAN KPU NO 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

Baturaja, 02 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu mengadakan Sosialisasi Peraturan Kpu No 4 Tahun 2022  Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan  Partai Politik Peserta Pemilu, acara sosialisasi tersebut di hadiri 21 Ketua Partai Politik yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Bawaslu Kab OKU dan Polres OKU. Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas: Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu  terakhir; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara  paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil  Pemilu terakhir & memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi &  DPRD kabupaten/kota; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara  paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil  Pemilu terakhir & tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD  provinsi & DPRD kabupaten/kota; dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu  terakhir. *. Partai Politik pada huruf a, ditetapkan  menjadi peserta Pemilu jika memenuhi  persyaratan berdasarkan hasil *. Partai Politik pada huruf b, huruf c, dan  huruf d, ditetapkan menjadi peserta  Pemilu jika memenuh persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual   Syarat menjadi Peserta Pemilu berstatus badan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi; memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kot; menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi & kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah  Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan KTA; mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; menyampaikan nama, lambing & tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota   Partai Politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu meliputi: Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah  secara nasional hasil Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan memenuhi syarat sebagai  peserta Pemilu; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan  berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu; Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara  sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD  kabupaten/kota dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu; dan  Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan  Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.

Populer

Belum ada data.